You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang
photo Folmer - Beritajakarta.id

Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang

Petugas Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap bangunan kantor yang diduga menunggak pajak sebesar Rp 9,7 miliar.

Mereka berjanji akan mencicil, namun hingga saat ini tidak direalisasikan

Proses pemasangan plang berjalan lancar meski wajib pajak (WP) sempat memohon penundaan pelaksanaan. Namun, Kepala UPPRD, Widiyastuti, dan Camat Kebon Jeruk, Abdullah, tetap tegas menyampaikan mekanisme aturan yang berlaku.

Penagihan PBB P2 di Jakut Akan Dilakukan Door to Door

"Surat teguran dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan agar mereka melunasi tunggakan PBB-P2. Mereka berjanji akan mencicil, namun hingga saat ini tidak direalisasikan," ujar Widiyastuti, Kamis (10/8). 

Dia menambahkan, wajib pajak yang telah dipasang plang penunggak PBB- P2 diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk melunasi kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah. 

"Bila melewati batas waktu yang ditetapkan, kami akan menyerahkan penanganan ke tingkat suku badan untuk dilakukan penagihan aktif bekerja sama dengan kejaksaan untuk proses penyitaan," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4718 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1000 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye885 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye856 personBudhi Firmansyah Surapati